Zat yang digunakan untuk tayamum - Zat yang Digunakan untuk Tayammum Imam Syafii, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Dzohiri mengharuskan tayammum dengan menggunakan tanah asli yang berdebu. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, tayammum boleh menggunakan semua jenis belahan bumi, tidak harus bertayammum dengan tanah asli yang berdebu, bahkan boleh dimana saja sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan tayammum dari dinding. (lihat Ashl Shifat Shalat an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 2/784, dikutip dari majalah Al-Furqon).
Hal ini termasuk keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rasul lainnya sebagaimana dalam hadits yang dibawakan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan ditanamkan rasa takut pada diri musuh dalam jarak sebulan perjalanan; seluruh bagian bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci; siapapun di antara umatku yang menjumpai waktu shallat, maka shalatlah di mana ia berada….” (HR. Bukhari)
Dan dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan,
“fatayammamu sha’iidan thayyiban”
yang artinya,
“Maka bertayammumlah dengan sha’iid yang bersih”.
Ibnul Manzhur mengatakan dalam Lisanul Arab bahwa sha’id berarti tanah. Ia juga mengutip perkataan Abu Ishaq yang menyatakan bahwa sha’id adalah permukaan tanah, maka orang yang hendak tayammum cukup menepukkan kedua tangannya pada permukaan tanah dan tidak perlu mempermasalahkan apakah tanah pada permukaan tersebut terdapat debu atau tidak.
Hal ini termasuk keistimewaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rasul lainnya sebagaimana dalam hadits yang dibawakan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku diberi kemenangan dengan ditanamkan rasa takut pada diri musuh dalam jarak sebulan perjalanan; seluruh bagian bumi dijadikan tempat sujud dan alat bersuci; siapapun di antara umatku yang menjumpai waktu shallat, maka shalatlah di mana ia berada….” (HR. Bukhari)
Dan dalam ayat Al-Qur’an juga disebutkan,
“fatayammamu sha’iidan thayyiban”
yang artinya,
“Maka bertayammumlah dengan sha’iid yang bersih”.
Ibnul Manzhur mengatakan dalam Lisanul Arab bahwa sha’id berarti tanah. Ia juga mengutip perkataan Abu Ishaq yang menyatakan bahwa sha’id adalah permukaan tanah, maka orang yang hendak tayammum cukup menepukkan kedua tangannya pada permukaan tanah dan tidak perlu mempermasalahkan apakah tanah pada permukaan tersebut terdapat debu atau tidak.
Posting Komentar untuk "Zat yang digunakan untuk tayamum"